Top! Buat Laporan Palsu, Polres Jeneponto Berhasil Ungkap Korban Begal Jadi Tersangka

    Top! Buat Laporan Palsu, Polres Jeneponto Berhasil Ungkap Korban Begal Jadi Tersangka
    Polres Jeneponto, Polda Sulsel berhasil mengungkap fakta dibalik kebohongan laporan palsu lelaki Salamin Dg Riolo yang merupakan korban begal di kampung Barangdasi, Desa Turatea, Kecamatan Tamalataea, Kabupaten Jenepoto.

    JENEPONTO - Kepolisian resor (Polres) Jeneponto, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil mengungkap fakta dibalik kebohongan laporan palsu lelaki Salamin Dg Riolo yang merupakan korban begal di kampung Barangdasi, Desa Turatea, Kecamatan Tamalataea, Kabupaten Jeneponto yang terjadi pada 01 Juni 2024 sekira pukul 05.30 WITA dini hari.

    Dalam siaran pers, Wakapolres Jeneponto Kompol Muh. Idris menyimpulkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan yang dilaporkan oleh korban Dg Riolo ternyata dibuat rekayasa alias palsu.

    "Korban mengaku sendiri bahwa betul ia merekayasa karena faktor kebutuhan (ekonomi). Jadi seolah-olah dirampok padahal uang itu ingin dikuasi atau dimilikinya, " jelas Wakapolres Kompol Muh Idris saat menggelar konferensi pers di Aula Lantai I Mapolres Jenepoto, Rabu (5/6/2024).

    Kompol Muh. Idris tampak didampingi Kasat Reskrim AKP Supriadi Anwar, Kasi Humas AKP Bakri, Kanit Res Polsek Tamalatea, IPTU Syarifuddin dan beberapa penyidik Polres Jeneponto.

    Kompol Muh. Idrus menjelaskan, awalnya yang bersangkutan (Dg Riolo) melaporkan kejadian yang dialaminya di Kepolisian Polsek Tamalatea pencurian dan kekerasan.

    Namun dalam pemeriksaan, lanjut Kompol Muh Idris, terdapat keganjilan-keganjilan dan beberapa keterangan yang disampaikan oleh pelapor Salamin Dg Riolo.

    "Jadi setelah laporan pelapor diterima, penyidik dan Kanit Res Polsek Tamalatea berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Jeneponto untuk ditindaklanjuti, " katanya.

    Dalam pendalaman kasus tersebut, tutur Kompol Idris, korban terjebak sendiri dengan keterangannya yang tidak sesuai dengan fakta-fakta di lapangan atau kejadian yang sebenarnya.

    "Pelapor (korban) yang juga selaku pelaku ini sedang kita tangani untuk pemeriksaan lebih lanjut, " terangnya.

    Disebutkan, yang bersangkutan dikenakan pasal 378, 372 tentang penipuan dan penggelapan dan pasal 220 tentang memberikan laporan palsu didepan pejabat dengan ancaman 5 tahun penjara.

    Kompol Muh Idris menjelaskan kronologis bahwa pada tanggal tersebut diatas yang bersangkutan dalam perjalanan dari rumahnya di Kecamatan Bontoramba menuju ke Kampung Barangdasi.

    Namun kata dia, di Tempat Kejadian Perkara (TKP), yang bersangkutan lelaki Salamin Dg Riolo mengaku dihentikan oleh seseorang yang ingin menumpang (dibonceng), sekitar beberapa menit kemudian yang dibonceng itu memukul kepada korban hingga helmnya pecah motor oleng dan terjatuh.

    "Dari pengakuannya motor oleg dan terjatuh sehingga saling berebut kunci, ternyata ingin berbuat jahat mengambil uang yang ada di dalam sadel motor ditumpanginya, " ucap Muh. Idris menirunya.

    Atas kejadian itu korban mengaku uangnya dibawa kabur sekitar Rp.49.730.000 (Empat puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh rupiah). 

    Dikatakan, Muh Idris, bahwa uang tersebut adalah hasil tagihan Salimin Dg Riolo dari bibit jagung untuk diserahkan kepada Dg Rangka selalu pemilik uang tersebut. 

    Lebih jauh, Kompol Muh Idris mengatakan, kasus ini terungkap atas kerja-kerja keras rekan-rekan penyidik dalam bergerak cepat 2X24 jam.

    "Ini tentu tehnik dan taktik yang dimiliki oleh rekan-rekan penyidik dalam pengungkapan kasus sehingga terungkap bahwa korban yang tadinya melapor dan melakukan alibi seolah-olah dirampok, padahal itu tidak benar, " ungkap Muh Idris.

    "Adapun beberapa barang bukti yang berhasil diamankan di rumah bersangkutan, yakni sisa uang sebesar Rp.35, 730. 000. Yang bersangkutan sudah digunakan/dipakai Rp.14 juta rupiah, " sambungnya (*). 

    Muh. Andhi Syam

    Muh. Andhi Syam

    Artikel Sebelumnya

    Pemkab Jeneponto Rilis Laporan Realisasi...

    Artikel Berikutnya

    Aksi Cepat, Disdukcapil Jeneponto Tuntaskan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Heboh Gelar Doktor Honoris Causa dari Perguruan Tinggi Ilegal, Hendri Kampai: Prestise atau Prestasi Palsu?
    Agus Flores, Sang Komando Media yang Mampu Menggerakkan 1000 Media dalam Hitungan Menit
    PAFI: Garda Terdepan Profesi Farmasi untuk Kesehatan Indonesia
    IMM Jeneponto Gelar Pelatihan Instruktur Dasar se-Indonesia Timur, Undang Pj Bupati Junaedi Jadi Narasumber
    Sehari Usai Promosi Doktor, Kadis Dukcapil Jeneponto Kembali Optimalkan Pelayanan Keliling Hingga ke Pelosok Desa
    Komitmen Tingkatkan Pelayanan, RSUD Latopas Target Tipe B Usai Hari Jadi Jeneponto 1 Mei
    Tindaklanjuti Instruksi Pj Bupati, Kadinkes Jeneponto dan Jajaran akan Lakukan Pengecetan Puluhan Rumah Kumuh di Tamanroya
    Pemda Jeneponto Serahkan Sertifikat Tanah Seluas 10 Hektar untuk Pembangunan Mako Brimob di Boyong
    Gelar Konsolidasi, DPD NasDem Usung Dua Nama Calon Ketua DPRD Jeneponto
    IMM Jeneponto Gelar Pelatihan Instruktur Dasar se-Indonesia Timur, Undang Pj Bupati Junaedi Jadi Narasumber
    Usai Kejari Tetapkan Satu Orang Tersangka Korupsi Pupuk Bersubsidi, Komisi II DPRD Jeneponto Minta Periksa Juga Antek-Anteknya
    Sehari Usai Promosi Doktor, Kadis Dukcapil Jeneponto Kembali Optimalkan Pelayanan Keliling Hingga ke Pelosok Desa
    Aksi Cepat, Dinkes Jeneponto Atensi Seorang Warga 10 Tahun Lumpuh Total di Desa Bontosunggu
    Gegara Menantu Diduga Lakukan Pencurian Emas, Warga Robohkan Rumah Mertua yang Tak Bersalah di Mannuruki
    Lae-lae Tamanroya Bakal Dijadikan Kawasan Percontohan Lingkungan Sehat, Pj Bupati Jeneponto: Kita Usahakan Terealisasi Tahun Ini
    Selamat, Pj Bupati Junaedi Bakri Serahkan SK kepada 287 PPPK Lingkup Pemerintahan Jeneponto
    Pj Bupati Jeneponto Adakan Pertemuan dengan Direktur Bendungan Danau Kementrian PUPR, Ini yang Dibahas
    KPU Jeneponto Serahkan LHKPN 40 Caleg Terpilih ke DPRD, Intip Jadwal Pelantikannya

    Ikuti Kami