Terapkan Keadilan, Kejari Jeneponto Hentikan Perkara Penuntutan Melalui Restorative Justice

    Terapkan Keadilan, Kejari Jeneponto Hentikan Perkara Penuntutan Melalui Restorative Justice
    Kejaksaan Negeri Jeneponto menggelar ekspose melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) secara virtual bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terhadap perkara pencurian dengan Pasal 362 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

    JENEPONTO, SULSEL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto kembali menunjukkan komitmennya dalam menerapkan keadilan restoratif (restorative justice) sebagai solusi penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan pada Rabu, (19/2/2025).

    Sebelumnya, Kejari Jeneponto menggelar ekspose melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) secara virtual bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terhadap perkara pencurian dengan Pasal 362 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

    Kasus ini melibatkan tersangka Idrus Dg Bulu Bin Manyinggari Alias Limbang dan Korban Sukimin.

    Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Jeneponto M. Zahroel Ramadhana menjelaskan, proses penghentian penuntutan ini dilakukan setelah terpenuhinya persyaratan RJ sesuai Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

    Alasan lainnya, kata Zharoel telah dikembalikannya kerugian korban. Tersangka juga baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tersangka melakukan tindak pidana karena faktor kebutuhan ekonomi. 

    Pertimbangan lain, lanjut Zharoel, adanya perdamaian antara korban dan tersangka. Proses penghentian tuntutan ini melibatkan tersangka, korban, keluarga kedua belah pihak, serta tokoh masyarakat dan agama diruang Restorative Justice Kejari Jeneponto.

    Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim, Wakil Kejaksaan Tinggi Sulsel Teuku Rahman beserta jajaran dan Kejaksaan Negeri Jeneponto diikuti Kajari Teuku Luftansya Adhyaksa Kasi Pidum Kasmawati Saleh, Jaksa Fasilitator, Hamka Muchtar dan jajaran.

    “Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi persyaratan dan korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan. Dengan disetujuinya RJ ini tersangka segera dibebaskan. Jangan sampai ada transaksional dalam pelaksanaan RJ ini.” jelas Zharoel meniru Kajati Sulsel Agus Salim. (*)

    Syamsir, HR

    Syamsir, HR

    Artikel Sebelumnya

    Sehari Sebelum Putusan MK, Kapolres AKBP...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    LIVE STREAMING 24 JAM KOMPASTV
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Fenomena Indonesia, Pejabat Bermental Kasir dan Hanya Omon-Omon
    Hendri Kampai: Indonesia Bertani, Pilar Ketahanan Pangan dan Kesejahteraan Bangsa
    Ribuan Warga Antusias Ramaikan Jene-jene Sappara di Desa Borongtala, TNI - Polri Selalu Jadi Garda Terdepan
    LBH Suara Panrita Keadilan Desak Kapolsek Bangkala Tahan Pelaku Pengancaman dengan Badik
    Memanusiakan Manusia, Kejari Jeneponto Kedepankan Pendekatan RJ dalam Penyelesaian Perkara
    Sikapi Pembangunan Puskesmas dan Labkesda di Jeneponto, DEF-FKR Gelar Aksi di Kejati Sulsel dan Pelaporan Resmi
    KPU Gelar Focus Group Discussion Evaluasi Pelaksanaan Tahapan Pilkada Jeneponto Tahun 2024
    SAPMA Soroti Pelayanan Lurah Biringkassi, Hasan Walinono Minta Pj. Bupati Jeneponto Copot Bakri Ewa
    Peduli, Besok Kapolres Jeneponto Sambangi Kakek Sebatangkara Tinggal di Rumah Reot Tak Layak Huni di Tonrokassi Timur
    Jalin Silaturahmi di Desa Bontojai,  DPD Grib Jaya Sulsel Sekaligus Bentuk Pengurus DPC di Jeneponto, Ini Ketua Terpilih
    Puluhan Mobil Branding Next Level Iringi Pengembalian Formulir Cabup Jeneponto di Dua Parpol
    Naas, Mahasiswi Asal Kabupaten Sinjai Tewas di Tempat Dilindas Ban Mobil Truk di Jeneponto
    Selamat, Pj Bupati Junaedi Bakri Serahkan SK kepada 287 PPPK Lingkup Pemerintahan Jeneponto
    Gegara Menantu Diduga Lakukan Pencurian Emas, Warga Robohkan Rumah Mertua yang Tak Bersalah di Mannuruki
    Lae-lae Tamanroya Bakal Dijadikan Kawasan Percontohan Lingkungan Sehat, Pj Bupati Jeneponto: Kita Usahakan Terealisasi Tahun Ini
    Pj Bupati Jeneponto Adakan Pertemuan dengan Direktur Bendungan Danau Kementrian PUPR, Ini yang Dibahas
    KPU Jeneponto Serahkan LHKPN 40 Caleg Terpilih ke DPRD, Intip Jadwal Pelantikannya

    Ikuti Kami