Dua Bulan Bergulir, Kuasa Hukum Korban Perusakan Rumah Desak Polsek Tamalatea Cari dan Tangkap 3 Pelaku yang Melarikan Diri

    Dua Bulan Bergulir, Kuasa Hukum Korban Perusakan Rumah Desak Polsek Tamalatea Cari dan Tangkap 3 Pelaku yang Melarikan Diri
    Kuasa hukum korban perusakan rumah mendesak pihak kepolisian Polsek Tamalatea untuk mencari dan menangkap ketiga terduga pelaku yang melarikan diri (foto: Indonesiasatu-Syamsir).

    JENEPONTO - Sudirman Jarappa, SH selaku kuasa hukum korban perusakan rumah mendesak pihak kepolisian Polsek Tamalatea untuk mencari dan menangkap ketiga terduga pelaku yang melarikan diri.

    Adapun ketiga terduga pelaku tersebut diketahui, inisal DM, DR dan DS.

    Akibat dari perusakan rumah itu korban mengalami kerugian ditaksir puluhan juta rupiah.

    Peristiwa perusakan rumah ini terjadi di kampung Mannuruki, Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto pada 23 Februari 2024.

    Semejak itu pula, (usai kejadian). Korban melapor di Polres Jeneponto dengan LP Nomor: STTLP/B/99/II/2024/SPKT/Polres Jeneponto, Polda Sulawesi Selatan tertanggal 23 Februari 2024.

    Namun, berkas perkara tersebut dilimpahkan ke Polsek Tamalatea karena dianggap perkara sedang.

    Hal itu diungkapkan oleh Kuasa Hukum korban, Sudirman Jappara saat menggelar konferensi pers, Rabu (17/04/2024).

    "Awalnya kan korban melapor di Polres Jeneponto akan tetapi Polres limpahkan ke Polsek Tamalatea, " ungkapnya.

    Kata dia, kasus tersebut sudah dua bulan bergulir semenjak berkas perkara ini ditangani oleh Polsek Tamalatea.

    "Makanya kami mendesak Polsek Tamalatea untuk mencari ini ketiga terduga pelaku dan mereka harus ditangkap, " desaknya.

    Ia tegaskan, jika pihak kepolisian Polsek Tamalatea tidak mampu menangani kasus ini dan belum menangkap terduga pelakunya, Sudirman akan menyurat ke Polres Jeneponto untuk mengambil alih berkas perkara tersebut.

    "Ia, saya akan menyurat ke Polres Jeneponto untuk diambil alih kembali berkasnya, " tegas Sudirman.

    Ia percaya bahwa pihak kepolisian sudah bekerja dengan baik karena sudah melakukan pemanggilan terhadap ketiga terlapor.

    Hanya saja kata Sudirman, pada saat terlapor mendapat surat pemanggilan ketiganya tiba - tiba bersamaan sakit dan juga masing-masing mengurus surat keterangan sakit. 

    "Nah, karena surat keterangan sakit itu hanya berlaku tiga hari, ketiga terlapor ini sudah melarikan diri dan sudah tidak ada di kampungnya, " tutur Sudirman.

    Pihaknya menerima Informasi bahwa terduga pelaku tersebut sedang berada di Makassar berkeliaran. 

    Olehnya itu, Kuasa hukum korban meminta kepada pihak Polsek Tamalatea agar menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO). 

    "Kami minta agar diterbitkan surat DPO supaya kita juga bisa membantu pihak kepolisian untuk mencari pelakunya, " pinta dia.

    Menurutnya, ketika pihak kepolisian menetapkan DPO, ia pun tentunya bisa membantu mencari ketiga terduga pelaku tersebut.

    "Kalau sudah ditetapkan DPO, kami juga kan ada alasan untuk mencari, tapi kalau tidak tentu saya tidak punya dasar, " pungkasnya.

    Diketahui, insiden perusakan rumah milik korban Sangkala dilatarbelakangi kasus dugaan pencurian dan pemerkosaan (*). 

    Muh. Andhi Syam

    Muh. Andhi Syam

    Artikel Sebelumnya

    Pj Bupati Jeneponto Rilis Sektor Pertanian...

    Artikel Berikutnya

    Polisi Baik Hati Bantu Sopir Truk Alami...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Heboh Gelar Doktor Honoris Causa dari Perguruan Tinggi Ilegal, Hendri Kampai: Prestise atau Prestasi Palsu?
    Agus Flores, Sang Komando Media yang Mampu Menggerakkan 1000 Media dalam Hitungan Menit
    PAFI: Garda Terdepan Profesi Farmasi untuk Kesehatan Indonesia
    IMM Jeneponto Gelar Pelatihan Instruktur Dasar se-Indonesia Timur, Undang Pj Bupati Junaedi Jadi Narasumber
    Naas, Mahasiswi Asal Kabupaten Sinjai Tewas di Tempat Dilindas Ban Mobil Truk di Jeneponto
    Hj. Salmawati Resmi Dilantik Anggota DPRD Provinsi Sulsel, Paslon Bupati Paris - Islam Makin Kuat di Pilkada Jeneponto
    Usai Kejari Tetapkan Satu Orang Tersangka Korupsi Pupuk Bersubsidi, Komisi II DPRD Jeneponto Minta Periksa Juga Antek-Anteknya
    Cabup dan Cawabup Saling Menguat, Paslon Bupati Paris-Islam Diprediksi Menang di Pilkada Jeneponto
    Usai Kejari Tetapkan Satu Orang Tersangka Korupsi Pupuk Bersubsidi, Komisi II DPRD Jeneponto Minta Periksa Juga Antek-Anteknya
    IMM Jeneponto Gelar Pelatihan Instruktur Dasar se-Indonesia Timur, Undang Pj Bupati Junaedi Jadi Narasumber
    Tim LO KABARBAIK BARAKKA Sebut 25 Ribu Simpatisan Hadir Deklarasi di Lapangan Passamaturukang
    Hari Kedua Operasi Ketupat Lipu, Poliklinik Polres Jeneponto Lakukan Pengecekan Kesehatan Gratis
    Semarakkan Hari Jadi Jeneponto ke-161, ASN dan Honor Puskesmas Tamalatea Pakai Baju Adat Beri Pelayanan
    Gegara Menantu Diduga Lakukan Pencurian Emas, Warga Robohkan Rumah Mertua yang Tak Bersalah di Mannuruki
    Lae-lae Tamanroya Bakal Dijadikan Kawasan Percontohan Lingkungan Sehat, Pj Bupati Jeneponto: Kita Usahakan Terealisasi Tahun Ini
    Selamat, Pj Bupati Junaedi Bakri Serahkan SK kepada 287 PPPK Lingkup Pemerintahan Jeneponto
    Pj Bupati Jeneponto Adakan Pertemuan dengan Direktur Bendungan Danau Kementrian PUPR, Ini yang Dibahas
    KPU Jeneponto Serahkan LHKPN 40 Caleg Terpilih ke DPRD, Intip Jadwal Pelantikannya

    Ikuti Kami