82 Kepala Desa di Jeneponto Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan, Pj Bupati: Dua Kades Tidak Ikut Pengukuhan karena Jalani Sanksi

    82 Kepala Desa di Jeneponto Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan, Pj Bupati: Dua Kades Tidak Ikut Pengukuhan karena Jalani Sanksi
    Penjabat (Pj) Bupati Jeneponto Junaedi Bakri resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 82 kepala desa termasuk Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (foto: Indonesiasatu-Syamsir).

    JENEPONTO, SULSEL - Penjabat (Pj) Bupati Jeneponto Junaedi Bakri resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan satu-kesatuan perangkat pemerintah Desa se-Kabupaten Jeneponto.

    Sebanyak 82 Kepala Desa (Kades) termasuk Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dikukuhkan sekaligus menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan. 

    Pengukuhan dan penyerahan SK oleh Pj Bupati Jeneponto Junaedi Bakri ini berlangsung di halaman kantor Bupati Jeneponto, Jalan Lanto dg Pasewang, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Selasa (23/07/2024).

    Pj. Bupati Jeneponto Junaedi Bakri mengatakan, perpanjangan masa jabatan 82 Kades termasuk perangkatnya ini sebagai konsekuensi ditetapkannya UU Nomor 3 Tahun 2024.

    'Jadi perpanjangan masa jabatan kepala desa ini dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Artinya semua kepala desa ini masing-masing ditambah masa jabatannya 2 tahun, " ucap Junaedi.

    Dengan bertambahnya masa jabatan kepala desa tersebut, Junaedi menekankan kepada para kepala desa dituntut untuk lebih memperbaiki kinerja dan semakin memperbaiki pelayanan publik apa yang menjadi kewenangan mereka. 

    "Jadi pada prinsipnya kepala desa ini menjalankan konstitusi. Konstitusi itu tentu pemerintah dengan berbagai pertimbangan melihat banyak aspek dan banyak hal sehingga masa jabatan kepala desa diperpanjang, " katanya. 

    Dengan harapan, tutur Junaedi, supaya bisa lebih fokus menyelesaikan apa yang menjadi persoalan-persoalan yang ada di desa, termasuk mengiplementasikan visi-misi yang disampaikan ke masyarakat saat pilkades.

    Selain itu, kepala desa harus memahami ekstensi keberadaannya sebagai pejabat di desa dan mengetahui betul kebutuhan masyarakat. Termasuk penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

    Ia uraikan bahwa Dana Desa normatifnya itu setiap tahun diterbitkan Peraturan Menteri Desa (Permendes) tentang pemanfaatan, seperti. Ketahanan pangan, pendidikan dan infrastruktur. 

    Sedangkan untuk Alokasi Dana Desa (ADD) yang melalui dana Kabupaten diarahkan 70 persen untuk kegiatan operasional. Seperti, pelayanan ditingkat desa.

    Di sela-sela kesibukannya, Pj Bupati Junaedi Bakri juga menyebut bahwa ada dua kepala desa yang tidak ikut dikukuhkan, yakni. Kepala Desa Balangloe Tarowang (Baltar) Mansyur dan Kepala Desa Tombo-Tombolo, Jamaluddin.

    Kata Junaedi, kedua kepala desa tersebut tidak dihadirkan karena sementara menjalankan sanksi. Akan tetapi secara aturan Pemerintah daerah tetap mengukuhkan 82 kepala desa.

    "Kalau secara normatif kita sudah kukuhkan 82 kepada desa, namun secara seremoni kita tidak hadirkan karena menjalani sanksi, " tambahnya.

    Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Baltar Masysur tersandung hukum atas dugaan penggelapan aset kantor Desa Baltar, sedangkan. Kepala Desa Tombo-Tombolo, Jamaluddin sementara menjalani proses hukum di rutan kelas IIB Jeneponto atas dugaan penganiayaan (*). 

    Muh. Andhi Syam

    Muh. Andhi Syam

    Artikel Sebelumnya

    KPU Jeneponto Gelar Rakoor Tahapan Pencalonan...

    Artikel Berikutnya

    Perpanjangan Masa Jabatan Kades di Jeneponto,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    1.200 Relawan Dozer Bergerak Massif Siap Menangkan PASMI di Pilkada Jeneponto, Paris dan Islam Dipastikan Kuat
    Modus Pura-Pura Belanja di Toko, Polsek Tamalatea Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Uang di Meja Kasir
    Heboh, Warga Jeneponto Digegerkan Penemuan Bayi Perempuan di Tepi Jalan, Intip Ciri-cirinya
    8 Bulan Lakukan Penyelidikan Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi, Kejari Jeneponto Ungkap Kerugian Negara Sebesar Rp.6 Miliar
    Selain Ditunjuk Jadi Ketua Tim Hukum, Eks Ketua Bawaslu Jeneponto Siap Memenangkan Paris Yasir di Pilkada
    Cabup dan Cawabup Saling Menguat, Paslon Bupati Paris-Islam Diprediksi Menang di Pilkada Jeneponto
    Aksi Cepat, Dinkes Jeneponto Atensi Seorang Warga 10 Tahun Lumpuh Total di Desa Bontosunggu
    KPU Jeneponto Gelar Debat Publik Pertama di Hotel Four Ponit Makassar, 4 Paslon Cabup dan Cawabup Tampil Memukau
    Modus Pura-Pura Belanja di Toko, Polsek Tamalatea Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Uang di Meja Kasir
    Selain Ditunjuk Jadi Ketua Tim Hukum, Eks Ketua Bawaslu Jeneponto Siap Memenangkan Paris Yasir di Pilkada
    Gegara Menantu Diduga Lakukan Pencurian Emas, Warga Robohkan Rumah Mertua yang Tak Bersalah di Mannuruki
    Selamat, Pj Bupati Junaedi Bakri Serahkan SK kepada 287 PPPK Lingkup Pemerintahan Jeneponto
    Lae-lae Tamanroya Bakal Dijadikan Kawasan Percontohan Lingkungan Sehat, Pj Bupati Jeneponto: Kita Usahakan Terealisasi Tahun Ini
    Pj Bupati Jeneponto Adakan Pertemuan dengan Direktur Bendungan Danau Kementrian PUPR, Ini yang Dibahas
    KPU Jeneponto Serahkan LHKPN 40 Caleg Terpilih ke DPRD, Intip Jadwal Pelantikannya

    Ikuti Kami